Polisi Tangkap Dua Remaja yang Ledakkan Petasan di Anus Kucing

By Annas 22 Apr 2022, 07:46:33 WIB Kriminal
Polisi Tangkap Dua Remaja yang Ledakkan Petasan di Anus Kucing

Keterangan Gambar : Konferensi pers polisi sesudah menangkap dua tersangka penyiksa binatang, di Polres Sumba, NTB. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku yang diduga memasang petasan di anus kucing.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial AL (19) dan AR (28). Saat ini, kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.

"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho dalam konferensi persnya di Sumbawa, Kamis (21/4/2022).

Baca Lainnya :

Setyo mengatakan pihaknya mengamankan kedua pelaku AL dan AR setelah ada pengaduan dari pecinta hewan yakni Dr. Dwi Yudarini (35).

Dokter Dwi mengadukan adanya penganiayaan hewan yang terekam dan tersebar melalui media sosial pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.

“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” ujar Setyo.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati terlapor inisial AL (19).

Pelaku AL tersebut merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.

Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah," ujarnya.

"Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya."

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata Setyo.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan penganiayaan terhadap kucing dengan cara memasang petasan di anus hewan peliharaan itu.

Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video. Kemudian, video itu viral setelah diunggah ke media sosial. (Red/NB)

Sumber : kompas.tv

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.