- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Raperda Soal Narkoba Dibahas Mendalam, Sisakan PR Terkait Sanksi
Keterangan Gambar : Suasana rapat pembahasan Raperda P4GN di ruang rapat 2, Gedung DPRD Bontang. (Doc. Slz/NB)
NEWSBONTANG.COM - Raperda Pasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilanjutkan dalam rapat pembahasan raperda, di ruang rapat lantai 2, kantor Sekretariat DPRD Bontang, pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Pembahasan raperda ini sudah masuk pekan ketiga. Waktu yang digunakan selama itu, agar dalam proses penyusunan aturan lokal untuk memerangi narkoba tidak keliru.
Baca Lainnya :
- Dewan Kembali Godok Raperda Tata dan Bangunan Menara Telekomunikasi0
- Aktivitas Kuli Panggul Pelabuhan Lok Tuan Curi Perhatian, Hal Ini Bakal Diperjuangkan Dewan0
- Amir Tosina Beber Hasil Sidak Saat Malam Hari di Pelabuhan Lok Tuan0
- Faisal Duga Sampah Menumpuk di Selambai Gegara Aktivitas Pelabuhan0
- Tinjau Aktivitas Pelabuhan Umum Lok Tuan, Dewan Cerita Keluhan Masyarakat yang Kehabisan Tiket0
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin, menyatakan pihaknya sempat membahas secara mendalam pasal 27 terkait sanksi.
"Iya tadi itu lama kami membahas soal sanksi," ujar politisi berlogo beringin itu.
Perdebatan muncul kala aturan lokal, ingin disisipkan sanksi pencabutan status bila korban adalah seorang PNS.
Menurut Muslimin, tidak bisa aturan lokal melebihi kewenangan aturan diatasnya.
Dalam PP nomor 53/2010, disebutkan bila pns terbukti sebagai pengguna narkoba, maka sanksi dari pemerintah hanya menunda kenaikan pangkat.
Selain itu, pengguna juga diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi tanpa tindakan pemecatan.
Berbeda halnya bila oknum PNS terbukti sebagai pengedar. Maka sanksi terberat adalah pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.
"Pertimbangan dari bagian hukum pemerintah, bilang kalau tidak bisa memuat sanksi. Karena ada batasan kewenangan daerah untuk mengatur sanksi," jelas dia.
Jadi, lanjut Muslimin, pemberian sanksi berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.
Ia juga menegaskan, raperda tersebut bakal berfokus kepada tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Ada undang-undang terpisah yang mengatur sanksi itu," imbuhnya.
Sekedar informasi, rapat pembahasan Raperda P4GN berjalan hingga pasal 27 soal sanksi. Dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan tugas mempelajari aturan dari PP 53/2010 soal sanksi terhadap PNS yang terbukti menggunakan narkoba. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram