- Disdukcapil Bontang Sebut Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis
- Penutupan Pelatihan Lima Kejuruan di BLKI, Najirah Harap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran
- Uji Kompetensi Resepsionis Sukses Digelar, Kadispopar Bontang Resmi Menutup Acara
- Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023 di Rumah Kampung Adat Guntung
- Tingkatkan Budaya Literasi, Wali Kota Bontang Apresiasi Talkshow Membaca dan Menulis
- Dispopar Bontang Launching Batik Khas Bontang
- Dinas PUPRK Sebut Turap Longsor di Bonles Terkendala Soal Pembayaran Pekerja
- Disdukcapil Bontang Gencar Sosialisasikan IKD
- Gelar Pelatihan Public Speaking, Kadispopar Harap Ini Menjadi Keahlian Komunikasi Pelaku Parawisata
- Kerjasama Dengan UMKM, Disdukcapil Sebut Pemilik KIA Dapat Diskon di Rumah Makan dan Wisata
Sebelum Lapor ke Disnaker, Ini yang Wajib Diketahui Pekerja Soal Pesangon

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Disnaker) Bontang Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG – Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan
berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo menyatakan, jenis
pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.
Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak
diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi kalau misalnya kontrak setahun dan baru
dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa
kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).
Baca Lainnya :
- Ini Tanggapan Fraksi Golkar bersama NasDem Atas Masukan Wali Kota Tentang 3 Raperda0
- Mudahkan WP, Bapenda Bontang Akan Luncurkan e-SPTPD0
- Pemkot Bontang Sosialisasikan Perda RT/RW 2019-20390
- Dihadiri Norbaiti Isran, Disdikbud Ajak Budayakan Anak Membaca0
- Pengerjaan Telat, Kontraktor Proyek Drainase Tanjung Laut Didenda0
"Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau
pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi
kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar," kata Anang Prastowo,
kepada reporter newsbontang, Senin
(24/4) Pagi.
Tegasnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap
pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003.
Jelasnya, namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke
disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat
pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.
"Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang
diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan
bisa perjanjian bersama," jelasnya. (*/Mira/NB).