Sebelum Lapor ke Disnaker, Ini yang Wajib Diketahui Pekerja Soal Pesangon

By Annas 25 Feb 2020, 08:30:42 WIB Pendidikan
Sebelum Lapor ke Disnaker, Ini yang Wajib Diketahui Pekerja Soal Pesangon

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Disnaker) Bontang Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja. Namun tidak semua jenis pekerjaan mendapatkan pesangon.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo menyatakan, jenis pekerjaan yang berhak mendapatkan pesangon yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja permanen.

Sedangkan, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak diakhir perjanjian tidak ada pesangon. Akan tetapi  kalau misalnya kontrak setahun dan baru dijalani selama 5 bulan baru putus kerja, maka itu bukan pesangon tapi sisa kontrak yang harus dijalani (dibayarkan).

Baca Lainnya :

"Siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja itu baik pengusaha atau pekerja, misalnya pekerja itu mundur atau memang sudah habis kerjaannya tapi kontrak setahun maka sisa kontrak itu yang dibayar," kata Anang Prastowo, kepada reporter newsbontang, Senin (24/4) Pagi.

Tegasnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja terhadap pesangon karyawannya, sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Jelasnya, namun, ketika ada yang permanen tapi dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi tidak dibayar, bisa yang bersangkutan mengadukan ke disnaker, itu masuk dalam perselisihan hak. Karena pekerja tetap wajib dapat pesangon meski di PHK, begitupun dengan pegawai kontrak.

"Seperti, perselisihan hak yang timbul akibat sesuatu yang diperjanjikan. Bisa perjanjian kerja, bisa perjanjian peraturan perusahaan dan bisa perjanjian bersama," jelasnya. (*/Mira/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.