- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
- Gubernur Kaltim Sambut Keinginan Australia Berkontribusi di IKN
- Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB) Provinsi Kaltim
- Dugaan 21 IUP Palsu Diinvestigasi Oleh Inspektorat Kaltim
Sejumlah Politikus Partai Republik Sebut Trump Harus Dicopot
Redaksi News Bontang

Keterangan Gambar : Donald Trump (dok. AP Photo/Patrick Semansky)
NEWS BONTANG- Setelah pendukung Presiden
Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyerbu Gedung Capitol di Washington DC,
semakin banyak pemimpin dan politikus Partai Republik meyakini Trump harus
dicopot. Beberapa politikus Republikan menyinggung soal Amandemen ke-25 yang
sebelumnya digaungkan Jaksa Agung Washington DC.
Seperti dilansir CNN, Kamis (7/1/2021), meskipun partainya menaungi
Trump, beberapa politikus Partai Republik menyatakan kepada CNN bahwa Trump harus
dicopot dari jabatannya sebelum 20 Januari, saat Presiden terpilih AS, Joe
Biden, dilantik secara resmi menjadi Presiden ke-46 AS.
Baca Lainnya :
- Israel Akan Mendaratkan Pesawat Luar Angkasa di Bulan Tahun 20240
- Bom Perang Dunia 2 di Jerman Dijinakkan, 13 Ribu Warga Dievakuasi0
Laporan CNN menyebut bahwa sedikitnya empat politikus Partai Republik
menyerukan Amandemen ke-25 untuk diaktifkan. Diketahui bahwa amandemen itu
mengatur pencopotan Presiden AS yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
Dua politikus Partai Republik lainnya menuturkan kepada CNN bahwa Trump
harus dimakzulkan.
"Dia (Trump-red) harus dimakzulkan dan dicopot," ucap salah
satu pejabat terpilih Republikan yang enggan disebut namanya.
Seorang mantan pejabat senior dari Partai Republik, yang juga enggan
disebut namanya, menyebut tindakan Trump -- yang disebut-sebut menghasut
pendukungnya -- sudah cukup untuk mendasari pencopotannya meski masa jabatannya
hanya tinggal beberapa pekan lagi.
"Saya pikir ini menjadi kejutan besar bagi sistem," sebut
pejabat itu. "Bagaimana Anda membiarkannya menjabat selama dua pekan
setelah ini?" tanyanya.
Dengan memakzulkan dan memberhentikan Trump, bahkan pada masa-masa akhir
jabatannya, Senat AS bisa melakukan voting untuk mendiskualifikasi Trump dari
jabatannya.
Di sisi lain, mengaktifkan Amandemen ke-25 membutuhkan dukungan Wakil
Presiden Mike Pence dan mayoritas anggota kabinet Trump untuk mencopot Trump
dari jabatannya karena ketidakmampuannya untuk 'menjalankan kekuasaan dan tugas
jabatannya' -- sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung untuk Washington DC, Karl Racine, menyerukan
Pence untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk mencopot Trump
dari jabatannya. Amandemen ke-25 menguraikan prosedur untuk menggulingkan
Presiden dari jabatannya ketika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat eksekutif
presiden atau badan lain yang ditunjuk Kongres AS dapat mengambil
langkah-langkah untuk menetapkan sang Panglima Tertinggi tidak mampu menjabat.
Amandemen ke-25 akan diaktifkan saat Wakil Presiden AS dan mayoritas anggota Kabinet menetapkan Presiden AS tidak dapat 'menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas jabatannya'. Penetapan itu dilakukan melalui voting untuk mencapai dukungan mayoritas bagi pencopotan Presiden AS.
Jika Presiden membantah keputusan itu, maka dua pertiga anggota House of Representatives (DPR) dan Senat harus melakukan voting lainnya untuk menempatkan Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden AS.
Sumber : Detik News