- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Sepanjang 2019, PHK Dominasi Kasus Ketenagakerjaan di Bontang
Keterangan Gambar : Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG
– Sebagai Kota Industri, kasus ketenagakerjaan kerap terjadi di Kota Bontang.
Sepanjang tahun 2019 lalu, mencatat terdapat 28 kasus Hubungan Industrial (HI)
yang ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Kepala Seksi
(Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI)
Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) masih menjadi kasus yang mendominasi perselisihan HI.
“PHK ada 18
kasus. 2 diantaranya hanya sekedar difasilitasi saja, hak karyawan 1,
keterlambatan pembayaran upah 1 kasus (53 Orang) , pembayaran upah 1 kasus (3
Orang),” ujarnya saat ditemui, Rabu (11/3).
Baca Lainnya :
- Resmi Jadi Ketua HIPMI, Amriadi Ajak Pengusaha Muda Lirik Sektor Maritim0
- Anggota DPR Provinsi Ini Janji Bantu Bontang Pertahankan Kilang0
- Hadiri Musrenbang, Anggota Dewan Ini Janji Kawal Usulan Masyarakat0
- Bapenda Soroti Maraknya Baliho Kadaluarsa dan Tak Berizin0
- Hadiri Musrenbang Tingkat Kota, Ini Kata Kepala Disdikbud0
Dibeberkannya,
kasus lain yang terjadi yakni pembayaran hak karyawan 1 kasus (51 Orang), basic
di potong, PKWT selama 4 tahun tanpa jeda 1 kasus (17 Orang), sisa kontrak
belum selesai, pemindahan departemen pekerjaan 1 kasus, serta tidak diberikan
kontrak 1 kasus (13 Orang).
"Kebanyakan
perselisihannya terkait pesangon. Ada yang Pemberian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT) dan juga Pemberian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT)," terangnya.
Terang
Anang, tingkat penyelesaiannya ada yang
selesai dengan Perjanjian Bersama (PB), Bipartit, Mediasi dan ada yang sampai
ke Anjuran.
“Yang paling
banyak itu penyelesaiannya sampai ke PB 19 kasus,” ungkapnya.
Ungkapnya,
paling berat tapi agak menurun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 75 persen
kasus PB, menurun 6 persen pada tahun 2019 yakni 69 persen. Sedangkan untuk
yang sampai anjuran ada 5 kasus. (*/Mira/NB).