Sidang Gugatan Maruf Effendy Ditunda, Dewan Etik PKS Absen

By Annas 18 Apr 2022, 18:34:47 WIB Daerah
Sidang Gugatan Maruf Effendy Ditunda, Dewan Etik PKS Absen

Keterangan Gambar : Ma'ruf Effendy (dua kiri) didampingi beberapa pengacara, menemui insan pers untuk memberikan keterangan penundaan persidangan, di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, pada Senin (18/4/2022). (Doc. NB)


NEWSBONTANG.COM - Sidang gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, di Pengadilan Negeri Bontang terpaksa ditunda, pada Senin (18/4/2022).

Ma'ruf Effendy menggugat DPD PKS setelah dituding melanggar kode etik karena diduga bekerjasama dengan partai lain.

Ma’aruf menggugat tiga orang Dewan Etik PKS di Pengadilan Negeri Bontang, diantaranya Ketua Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah PKS, Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Dudun Solehudin.

Baca Lainnya :

Dalam gugatannya, Ma’ruf meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Adapun rincian ganti rugi materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.

Alasan ditundanya sidang dikarenakan tanpa keterangan, DPD PKS tidak menghadiri undangan sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Agus Amri menyayangkan perihal ketidak hadiran tergugat. Sebab sidang yang digelar ini sebagai bentuk mediasi.

“Sampai sekarang tergugat PKS belum hadir, kita berharap di sidang perdana ini PKS datang, karena persoalan ini serius,” Kata  Agus Amir saat ditemui awak media ini, di Pengadilan Negeri Bontang.

Selanjutnya, kuasa hukum Ma’ruf Effendy akan menunggu jadwal sidang berikutnya. Namun jika pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan, maka pengadilan bisa menetapkan putusan verstek. 

“Kita tunggu saja, kalau PKS tidak datang untuk mediasi, akan dipanggil lagi, kalau tidak hadir lagi, akan dianggap tidak beritikad baik dan bisa diputuskan Verstek,” ungkapnya.

Ia berharap, PKS dapat menanggapi persoalan ini secara serius dengan mematuhi proses hukum yang seharus berjalan sesuai ketentuan persidangan.

"Saya harap PKS bisa serius menanggapi persoalan ini," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori tidak dapat berkomentar lebih banyak, sebab menurutnya persoalan ini menjadi ranah Dewan Etik Daerah PKS. 

“ini murni ranah Dewan Etik Daerah, Provinsi sampai Pusat, DPD tidak mengurusi persoalan seperti itu, biar saja prosesnya berjalan. Intinya ini ranahnya Dewan Etik Daerah,” ungkapnya.

Diketahui, Ma'ruf Effendy merupakan kader PKS yang saat ini sedang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Bontang, untuk periode 2019-2024.
(Ian/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.