- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Sidang Gugatan Maruf Effendy Ditunda, Dewan Etik PKS Absen

Keterangan Gambar : Ma'ruf Effendy (dua kiri) didampingi beberapa pengacara, menemui insan pers untuk memberikan keterangan penundaan persidangan, di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, pada Senin (18/4/2022). (Doc. NB)
NEWSBONTANG.COM - Sidang gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang, di Pengadilan Negeri Bontang terpaksa ditunda, pada Senin (18/4/2022).
Ma'ruf Effendy menggugat DPD PKS setelah dituding melanggar kode etik karena diduga bekerjasama dengan partai lain.
Ma’aruf menggugat tiga orang Dewan Etik PKS di Pengadilan Negeri Bontang, diantaranya Ketua Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridwan, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah PKS, Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Dudun Solehudin.
Baca Lainnya :
- Hati-hati! Kendaraan ODOL Bakal Ditilang Polisi0
- Pemprov Kaltim Siapkan Berkas Penyerahan Surat Tanah ke 30 Warga0
- Isran Noor Beber Rencana Presiden Kemah di Titik Nol IKN0
- KSOP Kelas II Bontang Gawangi Posko Info Mudik 2022 di Pelabuhan Lok Tuan0
- Soal Data Konsesi Lahan Batubara di IKN, Isran Noor Beri Jawaban Tegas0
Dalam gugatannya, Ma’ruf meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Adapun rincian ganti rugi materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.
Alasan ditundanya sidang dikarenakan tanpa keterangan, DPD PKS tidak menghadiri undangan sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Agus Amri menyayangkan perihal ketidak hadiran tergugat. Sebab sidang yang digelar ini sebagai bentuk mediasi.
“Sampai sekarang tergugat PKS belum hadir, kita berharap di sidang perdana ini PKS datang, karena persoalan ini serius,” Kata Agus Amir saat ditemui awak media ini, di Pengadilan Negeri Bontang.
Selanjutnya, kuasa hukum Ma’ruf Effendy akan menunggu jadwal sidang berikutnya. Namun jika pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan, maka pengadilan bisa menetapkan putusan verstek.
“Kita tunggu saja, kalau PKS tidak datang untuk mediasi, akan dipanggil lagi, kalau tidak hadir lagi, akan dianggap tidak beritikad baik dan bisa diputuskan Verstek,” ungkapnya.
Ia berharap, PKS dapat menanggapi persoalan ini secara serius dengan mematuhi proses hukum yang seharus berjalan sesuai ketentuan persidangan.
"Saya harap PKS bisa serius menanggapi persoalan ini," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori tidak dapat berkomentar lebih banyak, sebab menurutnya persoalan ini menjadi ranah Dewan Etik Daerah PKS.
“ini murni ranah Dewan Etik Daerah, Provinsi sampai Pusat, DPD tidak mengurusi persoalan seperti itu, biar saja prosesnya berjalan. Intinya ini ranahnya Dewan Etik Daerah,” ungkapnya.
Diketahui, Ma'ruf Effendy merupakan kader PKS yang saat ini sedang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Bontang, untuk periode 2019-2024.
(Ian/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.