- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Simpeltaru, Wujud Bontang Transparans dalam Mengelola Tata Ruang
Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPRK Tavip Nugroho (Foto/Renisha)
NEWS BONTANG
– Guna mewujudkan transparansi proses pemanfaatan dan pengendalian ruang, Pemerintah
Kota Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.
Beberapa waktu lalu telah meluncurkan aplikasi SIMPELTARU http://dkis.bontangkota.go.id/ .
SIMPELTARU
merupakan salah satu bentuk inovasi Dinas PUPRK Kota Bontang yang dapat
membantu semua stakeholders kota
dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Kepala Dinas
PUPRK Tavip Nugroho mengatakan aplikasi ini akan memberikan kejelasan informasi
yang diberikan oleh Pemerintah selaku provider
dan fasilitator kepada pihak
masyarakat maupun swasta selaku pengguna produk perencanaan ruang.
Baca Lainnya :
- Tingkatkan Kesadaran Hukum Kalangan Pelajar, Pemilihan Duta Sadar Hukum Resmi di Launching0
- Tes Kesehatan Calon Peserta Paskibraka 2020 Direncanakan 11 Maret0
- Wali Kota Neni Ingin Memasyarakatkan Bahasa Inggris0
- Dibuka Wali Kota, 500-an Peserta Ramaikan Toefl Akbar 20200
- Terkait Penggunaan Dana BOS, SMP Negeri 2 Siap Ikuti Aturan Main0
Kata dia,
dapat dijadikan sebagai langkah transparansi dalam proses pemanfaatan dan
pengendalian ruang seperti mekanisme perizinan dan insentif maupun disinsentif
penataan ruang.
“Intinya ini
adalah aplikasi, aplikasi kan memberikan kemudahan ketika ada masyarakat yang ingin mengurus perijinan seperti SKPR, IMB. Dalam hal ini
kita hanya memberikan rekomendasi sedangkan untuk penerbitnya dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP),” ujarnya.
Tavip
mencontohkan, jika ada masyarakat yang ingin membangun rumah atau membangun yang
sesuai dengan tata ruang bisa lewat aplikasi tersebut.
“Jika tidak
sesuai dengan tata ruang maka kita tidak akan memberikan rekomendasi misalnya
ini masih masuk kawasan hutan lindung, kita,” terangnya lagi.
Dia pun
memberikan contoh untuk pengurusan IMB ruko, pihaknya merekomendasikan ke PTSP
bahwa areanya bukan temasuk hutan lindung, dikembalikan lagi ke PUPRK karena
ada retribusi untuk IMB. Rekomendasi berupa angka dan ada klasifikasinya juga.
“Intinya
memberikan kemudahan akses bagi masyarakat luas dan informasi terkait tata ruang yang ada di Kota Bontang,” pungkasnya.
(*/Rere/NB).