- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Soal Jalan Rusak di Bonles, Castro Sebut Penanggungjawab Bisa Kena Pidana
Keterangan Gambar : Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Sekira pukul 07.00 Wita Malam tadi, Kamis (25/11/2021) telah terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan satu pengendara meninggal dunia di tempat di jalan rusak tak mempunyai Penerangan Lampu Jalan (PJU) di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.
Kejadian sebelumnya juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial Facebook.
Baca Juga : Laka Lantas di Bonles, Korban Dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang
Baca Lainnya :
- Polisi Beber Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Rusak Bonles0
- Laka Lantas di Bonles, Korban Dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang 0
- Upah Buruh di Bontang Tak Alami Kenaikan pada 20220
- Dua ASN Niat Lapor Balik LIRA Bontang ke Polisi0
- Dana Perimbangan Susut Sampai Rp 149 M, Ini Langkah Hemat Belanja Pemerintah0
Salah satu akun bernama Aguspar memposting foto pengendara motor jatuh hingga tersungkur ke pinggir jalan akibat jalan rusak di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari Jumat, (17/9/2021) sekira pukul 09.34 WITA.
Atas dua kejadian itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ikut menyoroti soal kerusakan jalan Bontang Lestari yang menelan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka.
Apabila menilik Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka jalan yang rusak itu merupakan tanggungjawab pemerintah.
“Secara hukum, jalan yang rusak itu tanggungjawab penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah, tergantung wilayah jalan berada,” kata Castro sapaan akrabnya dalam pesan tertulisnya, yang dikutip oleh media ini, Jumat (26/10/2021).
Apabila jalan rusak tak mendapat perbaikan maka dapat dikenakan sanksi pidana. Tergantung dari akibat yang ditimbulkan.
Adapun ancaman pidananya apabila jalan berakibat luka ringan dan atau kerusakan kendaraan diatur di pasal 273 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang.
"Pidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.
Baca Juga : Polisi Beber Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Rusak Bonles
Perbaikan jalan ini memiliki wewenang masing-masing sesuai status jalan. Misal jalan nasional itu menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI.
Apabila jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Pemprov Kaltim. Dan jalan kabupaten/kota menjadi wewenang pemkab atau pemkot
Menurutnya, masyarakat atau keluarga korban dapat mengajukan tuntutan secara hukum kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara jalan.
"Harus berani mengajukan tuntutan secara hukum, dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Ini berguna agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan jalan-rusak segera diperbaiki," bebernya.
Metode kedua, meskipun bukan korban kecelakaan. Masyarakat dapat mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah melalui gugatan citizen lawsuit.
"Gugatan itu ditujukan agar pemerintah mengakui kelalaiannya dan harus memperbaiki jalan sebagai akses publik,” tandasnya. (Ryn/NB)