- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Syarat Dasar Buka Klinik Pemerintah di Bontang: DPMPTSP Sediakan Layanan Formulir Online
redaksi
NEWS BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang merilis persyaratan dasar bagi pihak yang ingin membuka klinik pemerintah, lengkap dengan kemudahan layanan pengajuan online.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan formulir pengajuan online yang dapat diakses melalui tautan *bit.ly/SuratPermohonan-Klinik*. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi bagi calon pengelola klinik.*
Persyaratan dasar yang harus dilengkapi dalam pengajuan izin meliputi dokumen administrasi seperti scan KTP asli, ijazah yang dilegalisir, serta bukti kepemilikan atau izin penggunaan bangunan. Bagi klinik yang beroperasi di bangunan sewaan, diwajibkan melampirkan surat kontrak minimal lima tahun sebagai jaminan stabilitas operasional.
Baca Lainnya :
- Fasilitas Baru Demi Akses Ramah Disabilitas, DPMPTSP Bontang Benahi Meja Pelayanan0
- Usaha Skala Besar di Bontang Wajib Lengkapi Dokumen Khusus untuk Urus NIB0
- Persyaratan Utama Mie Gacoan Hampir Rampung, DPMPTSP Pastikan Perizinan Terus Dikejar0
- 1.650 Izin Usaha Terbit di Bontang dalam 8 Bulan, Tanda Positif Pertumbuhan Ekonomi0
- DPMPTSP Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha Tanpa Biaya dan Bebas Hambatan0
Aspiannur juga menekankan pentingnya dokumen lingkungan, di mana klinik rawat inap wajib menyertakan dokumen UKL-UPL dan klinik rawat jalan membutuhkan SPPL.
"Pemenuhan dokumen lingkungan ini penting untuk memastikan bahwa klinik beroperasi dengan tanggung jawab terhadap kondisi sekitar," jelasnya, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, dokumen tambahan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), profil klinik lengkap yang mencakup visi misi dan struktur organisasi, hingga daftar tenaga kesehatan juga menjadi persyaratan. Kelengkapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan klinik memenuhi standar kualitas.
DPMPTSP juga meminta adanya gambar bangunan dan sarana pendukung, serta SOP pelayanan tiap ruangan klinik dan MoU pengelolaan sampah medis. Bagi klinik yang ingin memperpanjang izin, sertifikat akreditasi harus dilampirkan sebagai bukti standar layanan.
"Melalui layanan online ini, kami berharap proses pengajuan izin dapat lebih mudah dan efisien, serta membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di Bontang," tutup Aspiannur.ADV