- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Terkait Penggunaan Dana BOS, SMP Negeri 2 Siap Ikuti Aturan Main

Keterangan Gambar : Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bontang Jumadi (Foto/Aji Sapta Dian Abdi)
NEWS BONTANG – Sesuai Permendikbud Nomor
8 tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler
sebagaimana diketahui dana BOS adalah pelaksanan alokasi khusus.
Kepada reporter newsbontang, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bontang Jumadi mengatakan
penggunaan dana BOS tentu harus sesuai dengan petunjuk penggunaannya. Sabtu (29/02)
Pagi.
Diungkapkannya, SMP Negeri 2 memiliki
guru honor yang gajinya dialokasikan dari dana BOS. Namun dengan terbitnya
regulasi baru yang membatasi penggunaan dana BOS, maka pihaknya akan segera
menyesuaikan.
Baca Lainnya :
- Besaran UMS Bukan Ditentukan Disnaker0
- Wujudkan Bontang Kota Sehat, BABS Masih Jadi PR Bersama0
- Makin Canggih, Penilaian Tes Paskibraka Gunakan Android0
- Simpan Bukti Bayar Pajak, Bapenda Siapkan Hadiah Motor Akhir Tahun0
- Dispopar Gelar Rapat Pemantapan Paskibraka 20200
“Guru honorer yang boleh menerima dana
BOS hanya honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Rata-rata di sekolah kami masih orang baru semua jadi belum memiliki NUPTK,” ujarnya.
Kata dia, dana BOS yang ada akan diperuntukkan
untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis). Pihaknya
tidak mau mengambil dampak dari resiko yang akan ditimbulkan nantinya.
“Jika dana BOS di peruntukan untuk
guru honorer sangat kecil kemungkinannya karena kita gak berani juga menyalahi
aturan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jumadi menyatakan
pihaknya masih mencari regulasi terkait teknis pembayaran gaji guru honor di
Sekolah tersebut.
Disisi lain, dijelaskannya satuan
biaya dana BOS untuk SMP sendiri telah ditetapkan yakni untuk satu anak satu
juta seratus ribu rupiah per/tahunnya.
“Untuk siswa kami jumlahnya sekitar
769-780 siswa, Tinggal di kali saja,” bebernya. (*/Asda/NB).