Terkait Penggunaan Dana BOS, SMP Negeri 2 Siap Ikuti Aturan Main

By Annas 29 Feb 2020, 10:52:41 WIB Daerah
Terkait Penggunaan Dana BOS, SMP Negeri 2 Siap Ikuti Aturan Main

Keterangan Gambar : Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bontang Jumadi (Foto/Aji Sapta Dian Abdi)


NEWS BONTANG – Sesuai Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) reguler sebagaimana diketahui dana BOS adalah pelaksanan alokasi khusus.

Kepada reporter newsbontang, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bontang Jumadi mengatakan penggunaan dana BOS tentu harus sesuai dengan petunjuk penggunaannya. Sabtu (29/02) Pagi.

Diungkapkannya, SMP Negeri 2 memiliki guru honor yang gajinya dialokasikan dari dana BOS. Namun dengan terbitnya regulasi baru yang membatasi penggunaan dana BOS, maka pihaknya akan segera menyesuaikan.

Baca Lainnya :

“Guru honorer yang boleh menerima dana BOS hanya honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Rata-rata di sekolah kami masih orang baru semua jadi belum memiliki NUPTK,” ujarnya.

Kata dia, dana BOS yang ada akan diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis). Pihaknya tidak mau mengambil dampak dari resiko yang akan ditimbulkan nantinya.

“Jika dana BOS di peruntukan untuk guru honorer sangat kecil kemungkinannya karena kita gak berani juga menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumadi menyatakan pihaknya masih mencari regulasi terkait teknis pembayaran gaji guru honor di Sekolah tersebut.

Disisi lain, dijelaskannya satuan biaya dana BOS untuk SMP sendiri telah ditetapkan yakni untuk satu anak satu juta seratus ribu rupiah per/tahunnya.

“Untuk siswa kami jumlahnya sekitar 769-780 siswa, Tinggal di kali saja,” bebernya. (*/Asda/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment