- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Tertangkap Bawa Sajam, Pria Paruh Baya Diancam 12 Tahun Bui
Keterangan Gambar : Tersangka MJ dan barang bukti kini diamankan di Polsek Marangkayu. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang gencar dilakukan oleh Polsek Muara Badak, berujung penangkapan seorang warga Muara Badak, Kutai Kartanegara berinisial MJ (52), pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.
MJ yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, memunculkan gelagat yang mencurigakan. Dari keterangan polisi, saat diperiksa oleh petugas MJ kedapatan membawa sebilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri.
Badik yang ditemukan polisi itu kemudian diamankan. Dengan panjang sekira 31 cm.
Baca Lainnya :
- Ini Respon Ketum Golkar Setelah Ditegur Jokowi Soal Penundaan Pemilu 20240
- Dua Penimbun Solar Ditangkap Polisi, Diancam 6 Tahun Bui0
- Ini Perhitungan THR Karyawan Perusahaan Swasta0
- Ditegur Jokowi, Luhut Bakal Manut dan Tak Lagi Bicara Penundaan Pemilu0
- Berikut Bocoran THR PNS dan Gaji ke-130
“Polisi saat itu sedang patroli, liat ada warga yang gerak-geriknya mencurigakan lalu diperiksa polisi. Ternyata di pinggangnya ada badik,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui IPTU Mandiyono dalam keterangan persnya.
Dari keterangan pelaku, badik itu sengaja ia bawa untuk jaga-jaga bila ada ancaman yang datang pada dirinya. Hanya saja, dalam hukum hal itu tentu menyalahi aturan.
“Alasannya buat jaga-jaga aja (bawa sajam), tapi itu gak boleh,” katanya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Badak untuk kepentingan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (Red/NB)
Demi memberikan kemudahan akses berita, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.