- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
redaksi
NEWS BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan persyaratan yang sangat sederhana, pelaku usaha cukup membawa KTP dan nomor HP untuk mengurus NIB.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan, NIB menjadi dokumen penting yang memberikan legalitas bagi pelaku UMK.
“Pengurusan NIB sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor HP. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit, baik di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP, maupun secara online melalui sistem OSS-RBA,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal0
- Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global0
- Sekertaris Daerah Bontang AJi Erlynawati Tutup Acara Puncak bontang Animal Festival0
- Disdukcapil Bontang Terbitkan KTP Ke 3 Pelajar Berusia 17 Tahun.0
- Pjs Wali Kota Bontang, bimtek tetap memperhatikan prosedur dan ada output yang baik. 0
Kemudahan ini, menurut Idrus, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha. Dengan NIB, pelaku UMK dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemudahan akses pasar.
Selain itu, ia mengatakan, DPMPTSP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki NIB.
“Kami gencar menyampaikan informasi melalui media sosial seperti Instagram, serta melakukan sosialisasi langsung ke kelurahan dan kecamatan. Kami ingin semua pelaku usaha sadar bahwa NIB adalah syarat utama untuk mengembangkan usaha mereka,” paparnya.
Selain UMK, persyaratan untuk usaha skala menengah dan besar juga dijelaskan secara rinci. Idrus menyebutkan, pelaku usaha dalam bentuk CV atau perusahaan besar memerlukan tambahan dokumen berupa akta pendirian perusahaan yang dibuat melalui notaris.
“Jika ada perubahan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akta, mereka harus memperbaruinya terlebih dahulu melalui notaris,” ujarnya.
Perbedaan ini, menurut Idrus, bertujuan untuk menyesuaikan tanggung jawab administratif antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Meski demikian, DPMPTSP memastikan prosesnya tetap transparan dan tidak menyulitkan.
Ia berharap langkah penyederhanaan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku UMK untuk melegalkan usaha mereka. Mengingat, dengan legalitas, UMK dapat lebih mudah mengakses program pemerintah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang bisnis.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Bontang. Dengan persyaratan yang sederhana dan proses yang cepat, DPMPTSP optimistis legalitas usaha di kota ini akan terus meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(ADV)