- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Dewan Protes, Belanja di Swalayan Dapat Angsulan Permen
Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam saat rapat kerja bersama Diskop-UKMP Bontang, di Gedung DPRD Bontang, jalan Moch Roem, Bontang Lestari, Selasa (19/10/2021). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang segera menegur toko swalayan modern yang memberikan uang kembalian atau angsul ke konsumen berupa permen.
Salam menceritakan pengalaman pribadinya saat berbelanja di salah satu toko swalayan di Bontang. Saat ia menunggu uang kembalian, ternyata yang didapat malah beberapa permen.
Baca Lainnya :
- Agus Haris : Jalan Rusak di Bonles Jadi Tanggungjawab Bersama0
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Abdul Malik : Ingat Jasa Ulama Umat Islam0
- Kantong Belanja Berbayar di Toko Swalayan Disoal Dewan0
- Faisal FBR Minta Daya Listrik di Selambai Ditambah0
- Dewan Desak Pemkot Buat Kajian Soal Sebaran Swalayan di Bontang0
Saat yang sama ia mencoba untuk menukar kembali barang lain yang seharga permen tersebut. Lantas Salam dapat penolakan oleh kasir.
Inilah yang menjadi keresahan banyak masyarakat yang diwakilkan oleh Legislator Bontang ini. Seharusnya, kembalian yang diterima uang, karena dirinya belanja dengan menggunakan uang.
Menurutnya, permen ini tidak bisa dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah.
"Saya minta Dinas terkait untuk menegur para pelaku usaha toko swalayan itu, agar tidak lagi memberikan angsulan kepada masyarakat dengan sebuah permen," kata Nursalam saat rapat kerja bersama Diskop-UKMP Bontang, jalan Moch Roem, Bontang Lestari, Selasa (20/10/2021).
Jika teguran secara lisan tidak diindahkan, maka Dinas terkait sudah sepantasnya memberikan teguran secara tertulis, agar kejadian seperti itu tidak terus berkelanjutan bagi konsumen lainnya.
"Sebaiknya disuratin itu para pelaku bisnis toko swalayan waralaba dan non waralaba," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Bontang Doddy Rosdian, menyatakan sudah pernah menyurati 214 toko swalayan modern yang terdaftar perihal.
Hanya saja saat ini belum ada buah hasil dari teguran yang dilayangkan oleh pihak Diskop-UKMP Bontang.
"Sudah pernah kami suratin. Kami akan menindaklanjuti laporan itu kembali," tandasnya. (Ryn/NB/Adv)