Dewan Sorot Produk Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19

By Annas 12 Jul 2021, 17:13:50 WIB Daerah
Dewan Sorot Produk Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (Doc. Ian/NB)


NEWSBONTANG.COM - Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyorot legalitas kebijakan pemerintah dalam merumuskan upaya memutus mata rantai penyebaran penyebaran Covid-19 di Bontang.


Pemkot Bontang melalui Satgas Covid-19 Bontang, dinilai hanya mengandalkan Surat Edaran (SE) dari Tim Satgas Covid-19 yang dinilai tidak legal untuk mengatur kegiatan di daerah. Seperti, melakukan penyekatan pembatasan jalan.

Baca Lainnya :


Menurutnya, Wali Kota Bontang dapat membuat produk hukum baru yang terintegrasi dengan peraturan dari kementerian dan pemerintah provinsi. Sesuai dengan aturan undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. 


Artinya, pemkot Bontang tidak menghargai surat yang dikeluarkan oleh pusat yang diinstruksikan melalui Gubernur yang diteruskan ke setiap pimpinan Kabupaten/Kota.


"Tim satgas tidak punya kapasitas untuk mengatur tatanan hidup di suatu daerah, tidak punya hak mengatur lalu lintas, penyekatan dan lain sebagainya, yang punya hak itu kepala daerah (Gubernur)," ungkapnya saat rapat dengar pendapat bersama pemerintah Kota Bontang, Senin (12/7/2021).


Menurutnya, meskipun SE Satgas itu yang ditandatangani oleh kepala daerah, akan tetapi surat tersebut dianggap keliru. Namun seharusnya keputusan tersebut ditindaklanjuti atas nama pimpinan daerah.


"Keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah," ujarnya.


Ia mengungkapkan, jika hal tersebut berlarut-larut, maka segala biaya operasional yang dilakukan pemkot selama pemberlakuan PPKM darurat itu dianggap ilegal. Jangan sampai itu menjadi temuan dan persoalan baru di kemudian hari.


"Jadi harusnya kop surat yang digunakan itu bukan logo satgas Covid-19, melainkan logo Pemkot (garuda)," bebernya.


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati bersama tim akan melakukan evaluasi dan mempelajari lebih lanjut terkait surat tersebut. 


"Terima kasih atas masukannya nanti akan kami sampaikan ke teman-teman dan kami pelajari," tutupnya. (Ian/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.