- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Dewan Sorot Produk Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19
Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. (Doc. Ian/NB)
NEWSBONTANG.COM - Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyorot legalitas kebijakan pemerintah dalam merumuskan upaya memutus mata rantai penyebaran penyebaran Covid-19 di Bontang.
Pemkot Bontang melalui Satgas Covid-19 Bontang, dinilai hanya mengandalkan Surat Edaran (SE) dari Tim Satgas Covid-19 yang dinilai tidak legal untuk mengatur kegiatan di daerah. Seperti, melakukan penyekatan pembatasan jalan.
Baca Lainnya :
- Dewan Kritik Pola Penyekatan Tim Satgas Covid-19 yang Dinilai Tak Efektif0
- Angin Segar, UMKM Sila Jualan Saat PPKM Darurat0
- Dispopar Tetap Laksanakan Pemusatan Diklat Paskibraka Bontang 20210
- Hasil Evaluasi PPKM Mikro : Lapangan Olahraga dan Objek Wisata Ditutup0
- Dispopar Gelar Rapat Persiapan Upacara HUT RI ke 76, Simak Hasilnya0
Menurutnya, Wali Kota Bontang dapat membuat produk hukum baru yang terintegrasi dengan peraturan dari kementerian dan pemerintah provinsi. Sesuai dengan aturan undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Artinya, pemkot Bontang tidak menghargai surat yang dikeluarkan oleh pusat yang diinstruksikan melalui Gubernur yang diteruskan ke setiap pimpinan Kabupaten/Kota.
"Tim satgas tidak punya kapasitas untuk mengatur tatanan hidup di suatu daerah, tidak punya hak mengatur lalu lintas, penyekatan dan lain sebagainya, yang punya hak itu kepala daerah (Gubernur)," ungkapnya saat rapat dengar pendapat bersama pemerintah Kota Bontang, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, meskipun SE Satgas itu yang ditandatangani oleh kepala daerah, akan tetapi surat tersebut dianggap keliru. Namun seharusnya keputusan tersebut ditindaklanjuti atas nama pimpinan daerah.
"Keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika hal tersebut berlarut-larut, maka segala biaya operasional yang dilakukan pemkot selama pemberlakuan PPKM darurat itu dianggap ilegal. Jangan sampai itu menjadi temuan dan persoalan baru di kemudian hari.
"Jadi harusnya kop surat yang digunakan itu bukan logo satgas Covid-19, melainkan logo Pemkot (garuda)," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati bersama tim akan melakukan evaluasi dan mempelajari lebih lanjut terkait surat tersebut.
"Terima kasih atas masukannya nanti akan kami sampaikan ke teman-teman dan kami pelajari," tutupnya. (Ian/NB)