- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Pemprov Kaltim Mewajibkan Pejabat Eselon Bayar Zakat Profesi Setiap Bulan
Keterangan Gambar : Wagub Hadi Mulyadi. (Doc. Yud/NB)
NEWSBONTANG.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan seluruh Pejabat Eselon II, III dan IV untuk melakukan pembayaran zakat profesi setiap bulan.
Sebelumnya, orang nomor dua di Kaltim itu menyatakan sudah melakukan komunikasi bersama Gubernur Isran Noor terkait penerapan ini.
"Kemarin saya lapor Pak Gubernur dan sudah disetujui. Kita akan membuat imbauan bahwa mulai bulan ini atau bulan depan agar para pejabat bisa membayar zakat profesinya," katanya di Masjid Nurul Mu'minin Pemprov Kaltim pada Senin (18/4/2022).
Baca Lainnya :
- Dishub Kaltim Ramp Check Angkutan Umum Jelang Lebaran0
- Sri Wahyuni Minta 5 Poin Penting Dapat Direalisasikan Jajaran ASN Lingkup Disdikbud Kaltim0
- Isran Lantik 154 PNS Lingkup Pemprov Kaltim 0
- Isran Noor Protes Bagi Hasil untuk Daerah Masih Sangat Kecil0
- Selain Program Prioritas, Ini Delapan Direktif yang Harus Diwujudkan Isran-Hadi0
Setiap pejabat Eselon II, III dan IV akan membayar zakat profesinya melalui unit pengumpul zakat (UPZ) di OPD masing-masing yang kemudian disalurkan ke Baznas.
Hadi merasa bahwa kewajiban berzakat ini sesuai ketentuan Baznas Pusat dan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp6.644.868 per bulan atau Rp79.738.415 per tahun. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
"Misalnya saja penghasilannya Rp 10 juta per bulan, maka hanya membayar Rp 250 ribu setiap bulannya. Sebenarnya tidak terlalu besar, namun jika tidak dibiasakan, tidak dipikirkan dan tidak ada yang memungut memang terasa berat," paparnya.
Ia juga yakin himbauan membayar zakat profesi ini tidak memberatkan para pejabat di lingkup provinsi, bahkan ada dinas yang sudah melakukan hal tersebut padahal belum ada keputusan dari Pemprov Kaltim.
"Maka saya harap semua dinas bisa melakukannya. Zakat itu memang kewajiban makanya tidak terlalu besar. InshaAllah tidak memberatkan justru menyelamatkan dari tanggung jawab zakat mal yang harus dikeluarkan," terangnya.
Dalam pola hidup Islam kata Hadi, yang membuat manusia itu sehat, membuat hidup seorang makhluk sempurna dan bahagia dunia akhirat adalah ketika meningkatkan amalan-amalan tersebut.
"Yang ingin hidupnya berkah jangan berhenti pada kewajiban. Tidak akan miskin orang yang rajin bersedekah, mereka yang rajin bersedekah itu hartanya tidak habis-habis," ujarnya.
"Setiap kali mereka bersedekah Allah menggantinya lebih banyak. Maka mari kita bersedekah, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk kita semua," sambungnya. (Yud/NB/Adv/KominfoKaltim)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.