Sosialisasi RUU Omnibus Law, Ini Kata Disnaker dan Serikat Pekerja

By Annas 06 Mar 2020, 09:05:57 WIB Daerah
Sosialisasi RUU Omnibus Law, Ini Kata Disnaker dan Serikat Pekerja

Keterangan Gambar : Pembukaan Sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Turut Dihadiri Wali Kota Bontang (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, di Hotel Equator, Kamis (5/3) Siang.

Para peserta dijelaskan mengenai transformasi ekonomi 2020-2024 untuk mencapai visi Indonesia Maju di tahun 2045. Disnaker menilai RUU tersebut untuk terciptanya iklim usaha dan perekonomian ke arah yang lebih baik.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, M. Syaifullah menjelaskan, RUU Omnibus Law itu ada beberapa kelas mulai dari investasi, perizinan, perbaikan sistem ketenagakerjaan, usaha kecil, menengah dan sebagainya.

Baca Lainnya :

"Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi bidang ketenagakerjaan, maka kita menyampaikan isi dari RUU ketenagakerjaan," ujarnya saat ditemui usai kegiatan.

Kata dia, dalam sosialisasi ini pihaknya menyampaikan ada 30 pasal dalam UU Nomor 13 tahun 2003 ketenagakerjaan yang dihapus. Serta ada 28 yang di ganti dan ada beberapa pasal tambahan untuk perbaikan sistim ketenagakerjaan nantinya.

Pihaknya pun menyampaikan, isu-isu yang selama ini beredar seperti pesangon akan dihapus, jaminan sosial dan UMP itu semuanya tidak benar. Hanya saja sistimnya yang dirubah untuk perbaikan.

Terangnya, dengan digelarnya Sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dengan apa yang disampaikan oleh BIN, Wakapolres dan Disnaker Provinsi masyarakat khususnya pekerja mengetahui isi dari rancangan tersebut.

"Kami berharap masyarakat Kota Bontang  ini tidak terbawa oleh provokasi-provokasi dari media sosial yang mereka tidak melihat isinya apa secara langsung,” harapnya.

Syaifullah pun menghimbau agar tidak ada gejolak, jika ada yang dianggap harus diperbaiki dalam RUU tersebut, dapat disampaikan ke disnaker. Pihaknya akan sampaikan ke Provinsi dan Pemerintah pusat untuk perbaikannya.

Sementara ditemui terpisah, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja/Buruh (ASPB) Bontang Fajar Gunawan menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang karena telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RUU Omnibus Law tersebut.

Namun, disisi lain ada beberapa pasal yang dianggapnya harus dicermati karena mungkin belum semuanya ter-cover. Dalam arti membuat pekerja jadi lebih baik, jadi kesejahteraan itu masih menjadi konsen pihaknya.

Menurutnya, sosialisasi dan materi yang disampaikan narasumber ini sangat bagus. Mulai ada komunikasi yang positif, semakin sering berkomunikasi maka semakin di pahami oleh Serikat Pekerja (SP).

"Ini sebuah momen yang bagus, agar teman-teman pekerja maupun serikat pekerja bisa lebih memahami subtansi-subtansi dari pasal-pasal yang dibuat,” tandasnya.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan membuat surat pernyataan sikap kepada disnaker terkait substansi-substansi yang kurang menguntungkan pekerja, serta kemungkinan akan membuat surat terbuka kepada RI 1 langsung atau juga melalui Disnaker. (*/Mira/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.