- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
BNN Bontang Ciduk Pasutri Bandar Sabu di Tanjung Laut
Keterangan Gambar : Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Bontang, di Jalan Patimura, Api-Api, Bontang Utara, Kamis (17/3/2022). (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Pasangan suami istri inisial AM (30) dan HE (35) yang terlibat peredaran Sabu telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.
Kedua pelaku diciduk di Jalan Jendral Soedirman, gang Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa, (15/3/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, menyatakan kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.
Baca Lainnya :
- Polisi Tahan Satu Pelaku dalam Kasus Keributan Eksekusi Lahan di Berbas Pantai0
- Rumah Disegel dan Ayah Ditangkap Polisi, Gadis Belia di Berbas Pantai Bingung Cari Tempat Tinggal0
- Ini Daftar 8 Nama Warga yang Diamankan Polisi dalam Eksekusi Lahan di Berbas0
- Warga Berontak ! Eksekusi Lahan di Berbas Sempat Terhambat0
- Dua Unit Excavator Amfibi Mulai Garap Normalisasi Sungai Bontang0
Pasutri itu mendapatkan pesanan sabu senilai Rp 400 ribu. Akan diberikan kepada calon pembeli yang sedang berada di Selat Karimata 1 RT 9, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Namun, informasi transaksi narkoba itu terlebih dahulu diketahui oleh penyidik, berkat informasi dari masyarakat pada Selasa (15/3/2022) pukul 19.30 WITA.
"AM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan masih menjalani bebas bersyarat," kata Winaryo dalam pesan tertulisnya yang dikutip oleh media ini, Kamis (17/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pasutri itu ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang HE sebanyak dua poket kecil dengan berat 0,33 gram dan 0,39 gram.
Tak hanya itu, satu unit handphone dan satu bungkus rokok juga diamankan polisi sebagai barang bukti.
"AM mendapat Sabu dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Bontang untuk dilakukan pengembangan jaringan.
"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 5 sampai 16 tahun penjara," tandasnya.
(Ryn/NB)