Kantor Kemenag Bontang Resmi Pakai Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Masjid di Bontang

By Annas 23 Feb 2022, 17:50:20 WIB Daerah
Kantor Kemenag Bontang Resmi Pakai Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Masjid di Bontang

Keterangan Gambar : Pengeras suara bagian luar di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Patimura, Bontang Utara, Rabu (23/2/2022). (Doc. Ryn/NB)


NEWSBONTANG.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang resmi memberlakukan aturan baru soal pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola. 

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Kepala Kantor Kemenag Bontang M Izzat Solihin menuturkan fungsi dari pengeras suara sebagai syiar agama islam melalui pengajian, sholawat nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu.

Baca Lainnya :

Kemudian, menyampaikan dakwah islam bagi masyarakat secara luas baik didalam maupun diluar Masjid.

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam yang diarahkan atau difungsikan ke dalam ruangan. Sementara pengeras suara luar diarahkan keluar ruangan.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar masyarakat," kata Izzat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (23/2/2022).

Masih dalam aturan itu, tata cara penggunaan pengeras suara, sebagai berikut:

1. Waktu shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit. Dan pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 5 menit. Dan sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Jumat, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Pengumandangan adzan menggunakan pengeras suara luar.

5. Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam: 

a. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

b. Takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di Masjid atau Musala menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

c. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

d. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

e. Upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali pengunjung tablig melimpah ke luar arena Masjid atau Mushola dapat menggunakan pengeras suara luar.

Sementara, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang, kemudian pelafalan secara baik dan benar.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat," terangnya.

Lebih lanjut Izzat mengatakan mengenai aturan pedoman ini belum dilakukan pertemuan untuk mensosialisasikan secara resmi bagi masyarakat umum, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penanggung Jawab (PJ) Muhammadiyah, dan PJ Nahdlatul Ulama dan sebagainya.

Alasannya pertemuan ini belum dilakukan, lantaran Kota Bontang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Namun, SE pedoman aturan pengeras suara ini sudah disebarkan melalui WhatsApp Group (WAG).

"Apabila dalam mensosialisasikan ada penolakan dari masyarakat, tentunya akan kami berikan penjelasan secara baik-baik," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Takmir Masjid Nurul Hidayah Sulimin mengaku mengenai sosialisasi pedoman pengeras belum ada pertemuan secara resmi dari Kantor Kemenag Bontang.

"Kalau resminya belum, tapi kami pasti menyetujui agar soal pengeras suara mempunyai aturan yang jelas," ucapnya.

Meskipun aturan baru tersebut belum diterima secara resmi. Ia mengatakan telah menerapkan sejak lima tahun yang lalu untuk penerapan pengeras suara di Masjid, yakni saat adzan dan iqomah menggunakan pengeras suara luar dan saat shalat menggunakan speaker dalam.

"Kalau kami sudah menerapkan dari lima tahun lalu, agar tak mengganggu Masjid lainnya dalam pelaksanaan ibadah," tandanya. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.